Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan
Makalah Praktikum Ekonomi
Sumber Daya Hutan Medan, Mei
2021
IDENTIFIKASI PEMANFAATAN
EKONOMI SATWA LIAR
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut, M.Si.
Disusun Oleh:
Winda 191201045
Putri
Fadhira Muliani 191201046
Ika
Darwati Nainggolan 191201116
Wahyu
Danesya 191201119
Juliana 191201123
Fauzan
Enda Mora Dalimunthe 191201199
KELOMPOK 6
HUT 4C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkah dan rahmat-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah Ekonomi
Sumber Daya Hasil Hutanyang
berjudul “Identifikasi Pemanfaatan
Ekonomi Satwa Liar” ini
dengan semaksimal mungkin dan dalam waktu yang telah ditentukan. Adapun makalah ini ditulis
untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hasil Hutandi Program Studi Kehutanan,
Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penulisan makalah ini penulis menerima
banyak bantuan dari berbagai pihak, penulis mengucapkan terimakasih
kepada dosen penanggungjawab yaitu
bapak
Dr. Agus Purwoko, S.Hut,
M.Si.yang
telah memberikan pelajaran dan bimbingannya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalahini.
Begitu juga kepada teman
dan sumber-sumber yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam penyelesaian makalah
ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna maka dari itu
penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjadi sumber informasi kepada setiap pembaca.
Medan,
Mei 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1Latar
Belakang................................................................................... 1
1.2Tujuan................................................................................................. 2
1.3Rumusan
Masalah............................................................................... 2
BAB II ISI
2.1 Pengertian Satwa Liar dan Identifikasi Pemanfaatan
Ekonomi
Satwa Liar......................................................................................... 3
2.2 Dasar Hukum Yang
Mendasari Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar. 4
2.3 Kebijakan-Kebijakan
Yang Telah Diterapkan Dalam Pemanfaatan
Ekonomi Satwa Liar.......................................................................... 4
2.4 Kegiatan-Kegiatan
Dalam Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar......... 6
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan...................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Satwa adalah bagian dan sumber daya alam yang
tidak ternilai harganya sehinggakelestarianya perlu dijaga melalui upaya
meminimalisir pergadangan hewan ilegal dan pemburuan satwa langka. Berdasarkan
hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dipandang perlu untuk
menetapkan peraturan tentang perdagangan jenis tumbuhan dan satwa dengan
peraturan pemerintah. Selain
Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 diatur juga dalam PP no 7 tahun 1999.Satwa
merupakan semua jenis hewan atau binatang yang juga berperan penting dalam
siklus kehidupan, dimana satwa ini juga memiliki potensi. Potensi satwa di
dunia ini begitu beragam, termasuk di Indonesia, satwa sudah banyak
dimanfaatkan, antara lain satwa sudah banyak dijadikan sebagai makanan dan
bahkan ada juga yang berpotensi sebagai obat-obatan (Lempang, 2014).
Pengelolaan satwa liar adalah ilmu dan seni dalam mengendalikan
karakteristik habitat dan populasi satwa liar serta aktivitas manusia untuk
mencapai tujuan yang diinginkan.Secara umum tujuan pengelolaan satwa liar
adalalah mempertahankan keanekaragaman spesies dan memanfaatkan jenis satwa
liar tertentu secara berkelanjutan.Konservasi keanekaragaman hayati adalah
langkah-langkah pengelolaan keanekaragaman secara bijaksana.Ada tiga pilar penting
dalam konservasi, yaitu pengawetan, perlindungan, dan pemanfaatan yang lestari
(sustainable use) terhadap genetik, spesies, dan ekosistem. Lebih fokus pada
konservasi spesies, terutama pada pemanfaatan jenis karena acap disalahpahami.
Agar masyarakat lebih memahami apa tujuan dari dilaksanakannya identifikasi dan
manfaat satwa liar bagi mereka (Sumarno, 2015).
Fungsi-fungsi lingkungan pada area konservasi
satwa liar yang terdapat pada ruang terbuka hijau secara langsung yaitu
merupakan habitat liar alami atau buatan bagi satwa liar, sebagai wadah tumbuh
dan berkembang satwa dan tumbuhan, sebagai penyeimbang ekosistem, dan fungsi
rekreasi serta secara tidak langsung area ini dapat dijadikan sebagai sarana
untuk mensosialisasikan nilai-nilai kesadaran lingkungan yaitu dengan lebih
mencintai lingkungan yang dapat diwujudkan dengan menjaga area konservasi satwa
liar tetap ada dan semakin bertambah dalam mengupayakan pelestarian terhadap
satwa liar yang semakin berkurang akibat terdesaknya habitat satwa untuk tumbuh
dan berkembang oleh menyempitnya lahan yang sebagian besar digunakan oleh
manusia untuk mendukung aktivitasnya dan selain itu akibat berburuan yang tidak
mementingkan aspek lingkungan (Fauzi, 2014).
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar
melalui perijinan, termasuk genetik, diatur dalam Peraturan Pemerintah 8/1999
tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Pemanfaatan jenis terbatas
pada penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun satwa liar dan atau
bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dalam bentuk: pengkajian, penelitian
dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan; peragaan; pertukaran;
budidaya tanaman obat-obatan, dan pemeliharaan untuk kesenangan.Berbagai jenis
burung di Indonesia (termasuk biogeografi Sumatera) memiliki nilaiekonomi yang
cukup tinggi, antara lain, berdasarkan potensi morfologis, suara, tingkah laku
dan sebagai sumber protein hewani (Sumarno, 2015).
Permasalahan tersebut menyebabkan gangguan
kelestarian satwa burung yang pada akhirnya mengakibatkan kelangkaan.
Berdasarkan hal tersebut, tindakan konservasi perlu dilakukan, baik secara di
dalam habitat alaminya, seperti melalui perlindungan jenis, pembinaan habitat
dan populasi, maupun secara di luar habitat alaminya, salah satunya melalui
penangkaran.Kegiatan penangkaran burung dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
konservasi jenis, peningkatan populasi, sarana pendidikan dan penelitian, serta
pengembangan ekowisata. (Raharjo dan Kurniawan, 2016).
1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari
praktikum Ekonomi sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan
Satwa Liar” ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis dari satwa liar serta
mengetahui manfaat ekonomi dari jenis-jenis satwa liar tersebut.
1.3
Rumusan Masalah
2.1 Pengertian Satwa Liar dan Identifikasi Pemanfaatan
Ekonomi Satwa Liar
2.2 Dasar Hukum Yang Mendasari Pemanfaatan Ekonomi Satwa
Liar
2.3 Kebijakan-Kebijakan Yang
Telah Diterapkan Dalam Pemanfaatan Ekonomi
Satwa Liar
2.4 Kegiatan-Kegiatan Dalam Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar
BAB
II
ISI
2.1 Pengertian Satwa Liar dan Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air,
dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas
maupun yang dipelihara oleh manusia. Keanekaragaman satwa liar Indonesia sangat
beragam sehubungan dengan variasi keadaan tanah, letak topografi, dan keadaan
iklim. Hal ini ditambah pula dengan Keanekaragaman tumbuhan
sebagai habitat satwa. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki hutan
tropika yang sangat luas dan merupakan gudang keanekaragaman biologis yang
sangat penting di dunia, karena didalamnya terdapat sumberdaya alam hayati
lebih dari 25 ribu jenis tumbuhan berbunga dan 400 ribu jenis satwa daratan
serta berbagai perairan yang belum banyak diketahui.
Pemanfaatan satwa liar Indonesia secara
optimal dan berkelanjutan dapat mendorong sektor perekonomian nasional. Satwa
liar dapat dimanfaatkan secara optimal bisa lewat pengembangan ekowisata,
wahana perburuan, atau pertukaran satwa antar kebun binatang di dunia, ini
bisnis yang menjanjikan. tidak hanya mendorong sektor perekonomian satwa liar
juga dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan protein hewani, sebagai bahan baku obat
dan simbol suatu bangsa. Misalnya garuda yang menjadi simbol negara Indonesia.
Strategi pemanfaatan satwa liar berupa identifikasi atau analisis manfaat
optimal, revisi kriteria pendapatan dan reevaluasi status populasi dan
penetapan kebijakan pemanenan satwa liar di habitat alami serta penentuan
metode penghitungan kuota pemanenan leastari. Selain
itu, zoonosis perlu segera direncanakan secara cermat dan koprehensif
serta dilaksanakan secara sistematik, efektif dan efisien dengan senantiasa
melibatkan masyarakat setempat dan semua pemangku kepentingan.
Contoh Satwa Liar
·
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae)
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan spesies harimau yang saat ini
masih dimiliki oleh Indonesia setelah sebelumnya dua spesies yaitu harimau bali
(Panthera tigris sondaica) dan juga
satu lagi harimau jawa (Panthera tigris
javanica) telah mengalami kepunahan. Saat ini populasi harimau sumatera
mengalami penurunan yang drastis dan keberadaannya semakin sulit ditemukan
karena penurunan populasi harimau yang kian hari semakin meningkat. Hal ini
diduga disebabkan karena habitat harimau banyak yang telah berubah menjadi
tutupan lain seperti Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan masyarakat
seperti sawit dan karet. Berkurangnya populasi harimau disebabkan oleh berbagai
faktor seperti menyempitnya areal hutan yang dikonversi menjadi lahan
perkebunan, pemukiman, pertanian, dan industri, sehingga mempersempit habitat
yang dapat berdampak pada penurunan populasi
·
Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus)
Gajah Sumatera memiliki manfaat penting bagi kehidupan manusia secara ekologi,
ekonomi, maupun sosial budaya. Gajah Sumatera tergolong satwa terancam punah (endangered) dalam Red List Data Book
International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).
Secara ekologi, gajah merupakan spesies kunci dimana gajah menjaga habitat yang
dapat menjamin ketersediaan pakan bagi kelompok gajah itu sendiri. Secara tidak
langsung biodiversitas di dalam homerange akan terlindungi dari gangguan
sekitar. Gajah merupakan penjaga keseimbangan ekosistem di hutan kawasan khususnya
di Taman Nasional Way Kambas. Gajah juga berperan sebagai penyebar benih tumbuh
tanaman atau pepohonan di dalam hutan, sedangkan manfaat secara ekonomi yaitu
gajah dapat dijadikan objek untuk wisata.
2.2 Dasar Hukum yang
Mendasari Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar
Dasar hukum yang mendasari pemanfaatan ekonomi satwa liar terdapat
pada UU 5 tahun 1990 tentang konservasi
hayati. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting
dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa
fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi
dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak
dapat diganti. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai
kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari
tiap generasi. Tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan
kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan
yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang
dilindungi, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda.
Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang
bersifat nasional dan menyeluruh sangat diperlukan sebagai dasar hukum untuk
mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya
bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan mencakup
semua segi di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
sedangkan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan di Jakarta pada tanggal 10
Agustus 1990 oleh Presiden Soeharto. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diundangkan pada tanggal 10
Agustus 1990 oleh Mensesneg Moerdiono. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419.
2.3 Kebijakan-Kebijakan Yang Telah Diterapkan
Dalam Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) melalui berbagai kebijakan telah berupaya untuk mengurangi dampak buruk
yang diakibatkan oleh kondisi sumber daya alam tersebut. Antara lain
dengan kawasan konservasi baru dalam status taman nasional agar kawasan
tersebut memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Dari sisi jumlah luas
kawasan konservasi yang dimiliki, kita perlu mengapresiasi langkah pemerintah
dalam menjaga kelestarian sumber daya alam. Kita juga patut berbangga
hati karena tidak ada satu negarapun didunia ini yang begitu progresif
melindungi kawasan hutannya secara hukum seperti Indonesia. Kurang lebih 27,6
juta hektare (ha) kawasan yang telah ditetapkan pemerintah menjadi kawasan
konservasi melalui keputusan Menteri Kehutanan.
Dari tahun ke tahun kita selalu dibuat
prihatin oleh berita-berita tentang penangkapan satwa-satwa liar yang
dilindungi yang dicoba untuk diselundupkan keluar negeri ataupun diperdagangkan
secara ilegal. Perdagangan flora dan fauna yang langka dan dilindungi
memang merupakan bisnis yang menjanjikan. Selain karena harga jualnya
yang tinggi, permintaannya pun juga cukup tinggi baik itu di pasar domestik maupun
internasional.
Bagi para pedagang atau pengumpul satwa liar
cara mudah untuk mendapatkan keuntungan yang besar atas usahanya adalah dengan
cara melakukan kegiatan penangkapan satwa secara ilegal dari alam. Apabila
usahanya untuk mendapatkan satwa dari alam tersebut cukup sulit dan perlu biaya
yang besar, dan ada sanksi hukum yang berat maka pasti para pedagang akan
berpikir untuk menangkarkan satwa tersebut atau membelinya dari penangkar
dan selanjutnya dijual. Disinilah dituntut peran pemerintah untuk
membantu bagaimana masyarakat bisa melakukan kegiatan penangkaran dengan legal,
proses perizinan yang cepat dan murah namun dengan tetap melakukan
bimbingan dan pengawasan yang baik, sehingga mereka tidak akan tergerak untuk
mengambil satwa liar secara tidak terkontrol dari alam.
Salah satu upaya menjaga kelestarian sumber
daya alam, sebenarnya sudah diatur yaitu antara lain melalui dua peraturan
pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan
Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8 tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis
Tumbuhan dan Satwa Liar. Penangkaran merupakan salah satu kegiatan guna
menunjang pelestarian jenis flora dan fauna. Dalam Pasal 7 PP 8/1999 disebutkan
bahwa penangkaran untuk pemanfaatan jenis dilakukan melalui kegiatan :
- Pengembangbiakan
satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang
terkontrol.
- Penetasan telur
dan atau pembesaran anakan yang diambil dari alam.
Penangkaran ini dapat dilakukan terhadap jenis
tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Untuk jenis
yang dilindungi, hasil penangkaran berupa generasi kedua (F2) dan
berikutnya sudah berstatus tidak dilindungi sehingga bisa dimanfaatkan untuk
diperdagangkan, kecuali untuk 11 jenis satwa. Ke-11 jenis satwa tersebut antara
lain Anoa, Babi rusa, Badak Jawa, Badak Sumatra, Biawak Komodo, seluruh jenis
Cenderawasih dari famlia Paradisidae, Elang Jawa, Harimau Sumatra,
Lutung Mentawai, Orangutan dan Owa Jawa.
Dalam Pasal 18 ayat (2) PP 8/1999 disebutkan
bahwa tumbuhan dan satwa liar yang diperdagangkan diperoleh dari hasil
penangkaran dan pengambilan atau penangkapan dari alam. Apabila kita
menginginkan terlaksananya prinsip pemanfaatan secara lestari atas tumbuhan dan
satwa liar, maka kita harus betul-betul mencermati bagaimana pasal ini
dilaksanakan. Pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah sebagai penjabaran kedua
peraturan pemerintah tersebut khususnya untuk kegiatan penangkaran adalah
melalui peraturan menteri antara lain Keputusan Menteri Kehutanan No. 447 tahun
2003 Tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan
Satwa dan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.19 tahun 2005 Tentang Penangkaran
Tumbuhan dan Satwa Liar.
2.4 Kegiatan-Kegiatan Dalam Pemanfaatan
Ekonomi Satwa Liar
1. Penangkaran
Berdasarkan peraturan menteri kehutanan
nomor : P.19/Menhut-II/2005 tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar.
Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran
tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahannkan kemurnian jenisnya.
Penangkaran satwa liar berbentuk yaitu seperti pengembangbiakan satwa,
pembesaran satwa yang merupakan anakan dari telur yang diambil dari habitat
alam yang ditetaskan di dalam lingkungan terkontrol dan atau dari anakan yang
diambil dari alam.
Tujuan dari penangkaran yang pertama
adalah untuk mendapatkan specimen tumbuhan, mutu, kemurnian jenis dan
keanekaragaman genetic yang terjamin, untuk kepentingan pemanfaatan sehingga
mengurangi tekanan langsung terhadap populasi alam. Kemudian yang kedua adalah
untuk mendapatkan kepastian secara administrative maupun secara fisik bahwa
pemanfaatan specimen tumbuhan dan satwa liar yang dinyatakan berasal dari
kegiatan penangkaran adalah benar-benar berasal dari kegiatan penangkaran.
2. Perburuan dan Perdagangan
Di
Indonesia, aktivitas perburuan dan perdagangan yang berlebihan menyebabkan
menurunnya keanekaragaman hayati di alam. Beberapa jenis satwa yang dilaporkan
mengalami penurunan populasi secara signifikan akibat aktivitas ini dan telah
mendapatkan perhatian dari pandanga internasional
antara lain elang jawa (Spizaetus
bartelsi), kakatua-kecil jambul-kuning (Cacatua
sulphurea), harimau sumatera (Panthera
tigris sumatrae), dan macan tutul (Panthera
pardus melas). Perburuan
liar telah menjadi pemasok utama ke pasar dalam perdagangan satwa. Hewan liar
yang didapat melalui perburuan banyak diperdagangkan disebabkan harganya yang
muran dan kondisi satwa yang sehat. Menariknya, perdagangan hewan liar tidak
terjadi di pasar binatang pada umumnya, tetapi lebih banyak diperjualbelikan di
pasar burung.
Nilai
ekonomi satwa liar yang tinggi tersebut juga mendorong perdagangan satwa liar
di dalam dan ke luar negeri. Perdagangan satwa liar merupakan fenomena global
dan memiliki pasar yang besar. Bahkan para peneliti dan akademisi berpendapat
bahwa perdagangan satwa liar merupakan salah satu sumber pendapatan yang paling
menguntungkan bagi kelompok kriminal menunjang aktivitas yang dilakukan. Untuk
mengontrol dan mengatur perdagangan satwa yang dilindungi dan untuk menekan
perdagangan gelap satwa liar, sebuah kesepakatan internasional disahkan dalam
CITES (Conventional on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna
dan Flora). Kemudian, CITES diimplemetasikan secara luas dan sukses dalam
mencegah kepunahan dari spesies yang terancam punah. Di Indonesia, pemanfaatan
satwa liar telah diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:
447/Kpts-II/2003 Tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran
Tumbuhan dan Satwa liar. Namun, hingga saat ini pengambilan/penangkapan dan
peredaran satwa liar masih berlangsung bahkan cenderung meningkat. Di
Indonesia, Tanah Sunda (Sundaland) merupakan hotspot biodiversitas utama di
Asia Tenggara yang terancam karena hilangnya habitat, perburuan dan perdagangan
satwa liar.
Perdagangan
satwa liar tidak terlepas dari kebutuhan ekonomi dan latar belakang masyarakat
pemburu satwa tersebut. Perlu diketahui bahwa masyarakat yang terlibat dalam
praktek ini merupakan masyarakat lokal dengan status kelas ekonomi rendah yang
mendiami sekitar hutan, seperti dilaporkan di Indonesia Dengan demikian, tidak
menutup kemungkinan terjadinya eksploitasi dan perdagangan satwa liar yang
berlebihan yang berujung pada tindakan ilegal terhadap satwa liar baik dalam
keadaan hidup, mati maupun dalam bentuk opsetan (diawetkan). Aktivitas
perdagangan juga didukung dengan perkembangan transportasi yang mempermudah pemindahan
satwa dari satu tempat ke tempat lain.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Satwa Liar adalah semua
binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai
sifat liar, baik yang hidup
bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
2.
Pemanfaatan
satwa liar adalah hal, cara, hasil kerja dalam memanfaatkan memanfaatkan satwa
liar dalam bidang ekonomi.
3.
Dasar hukum yang
mendasari pemanfaatan ekonomi satwa liar terdapat pada UU 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati.
4.
Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui
pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap
mempertahannkan kemurnian jenisnya.
5. Nilai ekonomi
satwa liar yang tinggi tersebut juga mendorong perdagangan satwa liar di dalam
dan ke luar negeri.
Saran
Sebaiknya praktikan lebih teliti lagi dalam mencari satwa liar agar bisa menemukan satwa liar yang benar-benar liar untuk dimasukan kedalam data Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar”.
DAFTAR PUSTAKA
Bangun, OV. and Pahlawan, I., 2014. Efektivitas Cites (Convention on International Trade in
Endangered Species of Wild Fauna and Flora) Dalam Mengatur Perdagangan Hiu
Di Kawasan Coral Triangel (Implementasi Di Indonesia). Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Riau, 1(2).
Budiman, Arief. 2014, "Pelaksanaan Perlindungan Satwa Langka Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Studi Di Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah)." Jurnal Perlindungan Satwa Langka, 26(48).
Fauzi, M.F. 2014. Identifikasi dan
Pemanfaatan Satwa Liar Bagi Hutan. Jurnal
Ekologi. 3(2): 2-5.
Fatem SP, Marwa J, Boseren MB,
Msen YM. 2021. Nilai Ekonomi dan Analisis Kebijakan
Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar di Kabupaten Manokwari. Jurnal Penelitian Kehutanan Wallaceae,
10(1):63-79.
Lempang, M. 2014. Sifat Dasar dan Potensi Satwa Liar. Jurnal Penelitian Kehutanan, 3(2): 163.
Raharjo, S., dan Kurniawan H. 2016. Penentuan Manfaat
Dari Satwa Liar. UNHAS, 6(8): 103.
Salsabila
A, Winarno G, Darmawan A. 2017. Studi Perilaku Gajah Sumatera, Elephas maximus sumatranus, Di Pusat
Konservasi Gajah Taman Nasional Way Kambas. Jurnal
Scripta Biologica, 4(4):
229–233.
Semiadi G. 2011. “Pemanfaatan satwa liar dalam rangka
konservasi dan pemenuhan gizi masyarakat”. Jurnal
Zoo Indonesia, 16(2).
Sumarno. 2015. Pengelolaan Satwa Liar dari Ancaman
Kepunahan. UI Press,
5.
Zulkumardan, Rudika, and Ainal Hadi. 2017,
"Tindak Pidana Memperniagakan Satwa yang Dilindungi Jenis Landak dan
Penegakan Hukumnya (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Barat)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana,
1(1).

Komentar
Posting Komentar