Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan

 

Makalah Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan                                                       Medan,  Mei  2021

 

 

IDENTIFIKASI PEMANFAATAN

EKONOMI SATWA LIAR

 

Dosen Penanggungjawab:

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si.

Disusun Oleh:

Winda                                                 191201045

Putri Fadhira Muliani                      191201046

Ika Darwati Nainggolan                   191201116

Wahyu Danesya                                191201119

Juliana                                                191201123

Fauzan Enda Mora Dalimunthe      191201199

 

KELOMPOK 6

HUT 4C

 

 

 

 

 

 



 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN 

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 

MEDAN

2021


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkah dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah Ekonomi Sumber Daya Hasil Hutanyang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar” ini dengan semaksimal mungkin  dan dalam waktu yang telah ditentukan. Adapun makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hasil Hutandi Program Studi  Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Dalam penulisan makalah ini penulis menerima banyak bantuan dari  berbagai pihak, penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen penanggungjawab yaitu bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si.yang telah memberikan pelajaran dan  bimbingannya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalahini. Begitu juga  kepada teman dan sumber-sumber yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam penyelesaian makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna maka  dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi  kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjadi sumber informasi  kepada setiap pembaca. 

                                                                                     

 

                                                                          Medan,   Mei 2021

 

                                                                                                                Penulis

 


 

DAFTAR  ISI

Halaman

KATA PENGANTAR...................................................................................... i

DAFTAR ISI.................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN

          1.1Latar Belakang................................................................................... 1

          1.2Tujuan................................................................................................. 2

          1.3Rumusan Masalah............................................................................... 2

BAB II ISI

2.1 Pengertian Satwa Liar dan Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi        

      Satwa Liar......................................................................................... 3

          2.2 Dasar Hukum Yang Mendasari Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar. 4

          2.3 Kebijakan-Kebijakan Yang Telah Diterapkan Dalam Pemanfaatan

               Ekonomi Satwa Liar.......................................................................... 4

          2.4 Kegiatan-Kegiatan Dalam Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar......... 6

 

BAB III PENUTUP

          3.1 Kesimpulan...................................................................................... 11

DAFTAR PUSTAKA

 


 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Satwa adalah bagian dan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehinggakelestarianya perlu dijaga melalui upaya meminimalisir pergadangan hewan ilegal dan pemburuan satwa langka. Berdasarkan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang perdagangan jenis tumbuhan dan satwa dengan peraturan pemerintah. Selain Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 diatur juga dalam PP no 7 tahun 1999.Satwa merupakan semua jenis hewan atau binatang yang juga berperan penting dalam siklus kehidupan, dimana satwa ini juga memiliki potensi. Potensi satwa di dunia ini begitu beragam, termasuk di Indonesia, satwa sudah banyak dimanfaatkan, antara lain satwa sudah banyak dijadikan sebagai makanan dan bahkan ada juga yang berpotensi sebagai obat-obatan (Lempang, 2014).

Pengelolaan satwa liar adalah ilmu dan seni dalam mengendalikan karakteristik habitat dan populasi satwa liar serta aktivitas manusia untuk mencapai tujuan yang diinginkan.Secara umum tujuan pengelolaan satwa liar adalalah mempertahankan keanekaragaman spesies dan memanfaatkan jenis satwa liar tertentu secara berkelanjutan.Konservasi keanekaragaman hayati adalah langkah-langkah pengelolaan keanekaragaman secara bijaksana.Ada tiga pilar penting dalam konservasi, yaitu pengawetan, perlindungan, dan pemanfaatan yang lestari (sustainable use) terhadap genetik, spesies, dan ekosistem. Lebih fokus pada konservasi spesies, terutama pada pemanfaatan jenis karena acap disalahpahami. Agar masyarakat lebih memahami apa tujuan dari dilaksanakannya identifikasi dan manfaat satwa liar bagi mereka (Sumarno, 2015).

Fungsi-fungsi lingkungan pada area konservasi satwa liar yang terdapat pada ruang terbuka hijau secara langsung yaitu merupakan habitat liar alami atau buatan bagi satwa liar, sebagai wadah tumbuh dan berkembang satwa dan tumbuhan, sebagai penyeimbang ekosistem, dan fungsi rekreasi serta secara tidak langsung area ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk mensosialisasikan nilai-nilai kesadaran lingkungan yaitu dengan lebih mencintai lingkungan yang dapat diwujudkan dengan menjaga area konservasi satwa liar tetap ada dan semakin bertambah dalam mengupayakan pelestarian terhadap satwa liar yang semakin berkurang akibat terdesaknya habitat satwa untuk tumbuh dan berkembang oleh menyempitnya lahan yang sebagian besar digunakan oleh manusia untuk mendukung aktivitasnya dan selain itu akibat berburuan yang tidak mementingkan aspek lingkungan (Fauzi, 2014).

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar melalui perijinan, termasuk genetik, diatur dalam Peraturan Pemerintah 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Pemanfaatan jenis terbatas pada penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun satwa liar dan atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dalam bentuk: pengkajian, penelitian dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan; peragaan; pertukaran; budidaya tanaman obat-obatan, dan pemeliharaan untuk kesenangan.Berbagai jenis burung di Indonesia (termasuk biogeografi Sumatera) memiliki nilaiekonomi yang cukup tinggi, antara lain, berdasarkan potensi morfologis, suara, tingkah laku dan sebagai sumber protein hewani (Sumarno, 2015).

Permasalahan tersebut menyebabkan gangguan kelestarian satwa burung yang pada akhirnya mengakibatkan kelangkaan. Berdasarkan hal tersebut, tindakan konservasi perlu dilakukan, baik secara di dalam habitat alaminya, seperti melalui perlindungan jenis, pembinaan habitat dan populasi, maupun secara di luar habitat alaminya, salah satunya melalui penangkaran.Kegiatan penangkaran burung dapat dimanfaatkan untuk kepentingan konservasi jenis, peningkatan populasi, sarana pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ekowisata. (Raharjo dan Kurniawan, 2016).

1.2 Tujuan

            Adapun tujuan dari praktikum Ekonomi sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Satwa Liar” ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis dari satwa liar serta mengetahui manfaat ekonomi dari jenis-jenis satwa liar tersebut.

 

1.3 Rumusan Masalah

2.1 Pengertian Satwa Liar dan Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar

2.2 Dasar Hukum Yang Mendasari Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar

2.3 Kebijakan-Kebijakan Yang Telah Diterapkan Dalam Pemanfaatan Ekonomi   

      Satwa Liar

2.4 Kegiatan-Kegiatan Dalam Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar

 


BAB II

ISI

 

 

2.1 Pengertian Satwa Liar dan Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar

Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Keanekaragaman satwa liar Indonesia sangat beragam sehubungan dengan variasi keadaan tanah, letak topografi, dan keadaan iklim. Hal ini ditambah pula dengan Keanekaragaman tumbuhan sebagai habitat satwa. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki hutan tropika yang sangat luas dan merupakan gudang keanekaragaman biologis yang sangat penting di dunia, karena didalamnya terdapat sumberdaya alam hayati lebih dari 25 ribu jenis tumbuhan berbunga dan 400 ribu jenis satwa daratan serta berbagai perairan yang belum banyak diketahui.

Pemanfaatan satwa liar Indonesia secara optimal dan berkelanjutan dapat mendorong sektor perekonomian nasional. Satwa liar dapat dimanfaatkan secara optimal bisa lewat pengembangan ekowisata, wahana perburuan, atau pertukaran satwa antar kebun binatang di dunia, ini bisnis yang menjanjikan. tidak hanya mendorong sektor perekonomian satwa liar juga dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan protein hewani, sebagai bahan baku obat dan simbol suatu bangsa. Misalnya garuda yang menjadi simbol negara Indonesia. Strategi pemanfaatan satwa liar berupa identifikasi atau analisis manfaat optimal, revisi kriteria pendapatan dan reevaluasi status populasi dan penetapan kebijakan pemanenan satwa liar di habitat alami serta penentuan metode penghitungan kuota pemanenan leastari. Selain itu, zoonosis perlu segera direncanakan secara cermat dan koprehensif serta dilaksanakan secara sistematik, efektif dan efisien dengan senantiasa melibatkan masyarakat setempat dan semua pemangku kepentingan.

Contoh Satwa Liar

·         Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae)

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan spesies harimau yang saat ini masih dimiliki oleh Indonesia setelah sebelumnya dua spesies yaitu harimau bali (Panthera tigris sondaica) dan juga satu lagi harimau jawa (Panthera tigris javanica) telah mengalami kepunahan. Saat ini populasi harimau sumatera mengalami penurunan yang drastis dan keberadaannya semakin sulit ditemukan karena penurunan populasi harimau yang kian hari semakin meningkat. Hal ini diduga disebabkan karena habitat harimau banyak yang telah berubah menjadi tutupan lain seperti Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan masyarakat seperti sawit dan karet. Berkurangnya populasi harimau disebabkan oleh berbagai faktor seperti menyempitnya areal hutan yang dikonversi menjadi lahan perkebunan, pemukiman, pertanian, dan industri, sehingga mempersempit habitat yang dapat berdampak pada penurunan populasi

·         Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus)

Gajah Sumatera memiliki manfaat penting bagi kehidupan manusia secara ekologi, ekonomi, maupun sosial budaya. Gajah Sumatera tergolong satwa terancam punah (endangered) dalam Red List Data Book International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN). Secara ekologi, gajah merupakan spesies kunci dimana gajah menjaga habitat yang dapat menjamin ketersediaan pakan bagi kelompok gajah itu sendiri. Secara tidak langsung biodiversitas di dalam homerange akan terlindungi dari gangguan sekitar. Gajah merupakan penjaga keseimbangan ekosistem di hutan kawasan khususnya di Taman Nasional Way Kambas. Gajah juga berperan sebagai penyebar benih tumbuh tanaman atau pepohonan di dalam hutan, sedangkan manfaat secara ekonomi yaitu gajah dapat dijadikan objek untuk wisata.

 

2.2 Dasar Hukum yang Mendasari Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar

Dasar hukum yang mendasari pemanfaatan ekonomi satwa liar terdapat pada UU 5 tahun  1990 tentang konservasi hayati. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi. Tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda.

Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang bersifat nasional dan menyeluruh sangat diperlukan sebagai dasar hukum untuk mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya agar dapat menjamin pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan mutu kehidupan manusia. Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan mencakup semua segi di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sedangkan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden Soeharto. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Mensesneg Moerdiono. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419.

 

2.3 Kebijakan-Kebijakan Yang Telah Diterapkan Dalam Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui berbagai kebijakan telah berupaya untuk mengurangi dampak buruk yang diakibatkan oleh kondisi sumber daya alam tersebut. Antara lain dengan  kawasan konservasi baru dalam status taman nasional agar kawasan tersebut memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Dari sisi jumlah luas kawasan konservasi yang dimiliki, kita perlu mengapresiasi langkah pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam. Kita juga patut  berbangga hati karena tidak ada satu negarapun didunia ini yang begitu progresif melindungi kawasan hutannya secara hukum seperti Indonesia. Kurang lebih 27,6 juta hektare (ha) kawasan yang telah ditetapkan pemerintah menjadi kawasan konservasi melalui keputusan Menteri Kehutanan.

Dari tahun ke tahun kita selalu dibuat prihatin oleh berita-berita tentang penangkapan satwa-satwa liar yang dilindungi yang dicoba untuk diselundupkan keluar negeri ataupun diperdagangkan secara ilegal. Perdagangan flora dan fauna  yang langka dan dilindungi memang merupakan bisnis yang menjanjikan.  Selain karena harga jualnya yang tinggi, permintaannya pun juga cukup tinggi baik itu di pasar domestik maupun internasional.

Bagi para pedagang atau pengumpul satwa liar cara mudah untuk mendapatkan keuntungan yang besar atas usahanya adalah dengan cara melakukan kegiatan penangkapan satwa secara ilegal dari alam. Apabila usahanya untuk mendapatkan satwa dari alam tersebut cukup sulit dan perlu biaya yang besar, dan ada sanksi hukum yang berat maka pasti para pedagang akan berpikir untuk menangkarkan satwa tersebut  atau membelinya dari penangkar dan selanjutnya dijual.  Disinilah dituntut peran pemerintah untuk membantu bagaimana masyarakat bisa melakukan kegiatan penangkaran dengan legal,  proses perizinan yang cepat dan murah namun dengan tetap melakukan bimbingan dan pengawasan yang baik, sehingga mereka tidak akan tergerak untuk mengambil satwa liar secara tidak terkontrol dari alam.

Salah satu upaya menjaga kelestarian sumber daya alam, sebenarnya sudah diatur yaitu antara lain melalui dua peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8 tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Penangkaran merupakan salah satu kegiatan guna menunjang pelestarian jenis flora dan fauna. Dalam Pasal 7 PP 8/1999 disebutkan bahwa penangkaran untuk pemanfaatan jenis dilakukan melalui kegiatan :

  1. Pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol.
  2. Penetasan telur dan atau pembesaran anakan yang diambil dari alam.

Penangkaran ini dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi. Untuk jenis yang dilindungi, hasil penangkaran  berupa generasi kedua (F2) dan berikutnya sudah berstatus tidak dilindungi sehingga bisa dimanfaatkan untuk diperdagangkan, kecuali untuk 11 jenis satwa. Ke-11 jenis satwa tersebut antara lain Anoa, Babi rusa, Badak Jawa, Badak Sumatra, Biawak Komodo, seluruh jenis Cenderawasih dari famlia Paradisidae, Elang Jawa, Harimau Sumatra, Lutung Mentawai, Orangutan dan Owa Jawa.

Dalam Pasal 18 ayat (2) PP 8/1999 disebutkan bahwa tumbuhan dan satwa liar yang diperdagangkan diperoleh dari hasil penangkaran dan pengambilan atau penangkapan dari alam. Apabila kita menginginkan terlaksananya prinsip pemanfaatan secara lestari atas tumbuhan dan satwa liar, maka kita harus betul-betul mencermati bagaimana pasal ini dilaksanakan. Pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah sebagai penjabaran kedua peraturan pemerintah tersebut khususnya untuk kegiatan penangkaran adalah melalui peraturan menteri antara lain Keputusan Menteri Kehutanan No. 447 tahun 2003 Tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.19 tahun 2005 Tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

 

2.4 Kegiatan-Kegiatan Dalam Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar

1.      Penangkaran

      Berdasarkan peraturan menteri kehutanan nomor : P.19/Menhut-II/2005 tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar. Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahannkan kemurnian jenisnya. Penangkaran satwa liar berbentuk yaitu seperti pengembangbiakan satwa, pembesaran satwa yang merupakan anakan dari telur yang diambil dari habitat alam yang ditetaskan di dalam lingkungan terkontrol dan atau dari anakan yang diambil dari alam.

      Tujuan dari penangkaran yang pertama adalah untuk mendapatkan specimen tumbuhan, mutu, kemurnian jenis dan keanekaragaman genetic yang terjamin, untuk kepentingan pemanfaatan sehingga mengurangi tekanan langsung terhadap populasi alam. Kemudian yang kedua adalah untuk mendapatkan kepastian secara administrative maupun secara fisik bahwa pemanfaatan specimen tumbuhan dan satwa liar yang dinyatakan berasal dari kegiatan penangkaran adalah benar-benar berasal dari kegiatan penangkaran.

2.      Perburuan dan Perdagangan

            Di Indonesia, aktivitas perburuan dan perdagangan yang berlebihan menyebabkan menurunnya keanekaragaman hayati di alam. Beberapa jenis satwa yang dilaporkan mengalami penurunan populasi secara signifikan akibat aktivitas ini dan telah mendapatkan perhatian dari pandanga internasional antara lain elang jawa (Spizaetus bartelsi), kakatua-kecil jambul-kuning (Cacatua sulphurea), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), dan macan tutul (Panthera pardus melas). Perburuan liar telah menjadi pemasok utama ke pasar dalam perdagangan satwa. Hewan liar yang didapat melalui perburuan banyak diperdagangkan disebabkan harganya yang muran dan kondisi satwa yang sehat. Menariknya, perdagangan hewan liar tidak terjadi di pasar binatang pada umumnya, tetapi lebih banyak diperjualbelikan di pasar burung.

            Nilai ekonomi satwa liar yang tinggi tersebut juga mendorong perdagangan satwa liar di dalam dan ke luar negeri. Perdagangan satwa liar merupakan fenomena global dan memiliki pasar yang besar. Bahkan para peneliti dan akademisi berpendapat bahwa perdagangan satwa liar merupakan salah satu sumber pendapatan yang paling menguntungkan bagi kelompok kriminal menunjang aktivitas yang dilakukan. Untuk mengontrol dan mengatur perdagangan satwa yang dilindungi dan untuk menekan perdagangan gelap satwa liar, sebuah kesepakatan internasional disahkan dalam CITES (Conventional on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna dan Flora). Kemudian, CITES diimplemetasikan secara luas dan sukses dalam mencegah kepunahan dari spesies yang terancam punah. Di Indonesia, pemanfaatan satwa liar telah diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003 Tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa liar. Namun, hingga saat ini pengambilan/penangkapan dan peredaran satwa liar masih berlangsung bahkan cenderung meningkat. Di Indonesia, Tanah Sunda (Sundaland) merupakan hotspot biodiversitas utama di Asia Tenggara yang terancam karena hilangnya habitat, perburuan dan perdagangan satwa liar.

            Perdagangan satwa liar tidak terlepas dari kebutuhan ekonomi dan latar belakang masyarakat pemburu satwa tersebut. Perlu diketahui bahwa masyarakat yang terlibat dalam praktek ini merupakan masyarakat lokal dengan status kelas ekonomi rendah yang mendiami sekitar hutan, seperti dilaporkan di Indonesia Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya eksploitasi dan perdagangan satwa liar yang berlebihan yang berujung pada tindakan ilegal terhadap satwa liar baik dalam keadaan hidup, mati maupun dalam bentuk opsetan (diawetkan). Aktivitas perdagangan juga didukung dengan perkembangan transportasi yang mempermudah pemindahan satwa dari satu tempat ke tempat lain.

 


 


BAB III

PENUTUP

 

 

Kesimpulan

1.      Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

2.      Pemanfaatan satwa liar adalah hal, cara, hasil kerja dalam memanfaatkan memanfaatkan satwa liar dalam bidang ekonomi.

3.      Dasar hukum yang mendasari pemanfaatan ekonomi satwa liar terdapat pada UU 5 tahun  1990 tentang konservasi hayati.

4.      Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahannkan kemurnian jenisnya.

5.      Nilai ekonomi satwa liar yang tinggi tersebut juga mendorong perdagangan satwa liar di dalam dan ke luar negeri.


Saran

            Sebaiknya praktikan lebih teliti lagi dalam mencari satwa liar agar bisa menemukan satwa liar yang benar-benar liar untuk dimasukan kedalam data Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar”.


 


DAFTAR PUSTAKA

 

Bangun, OV. and Pahlawan, I., 2014. Efektivitas Cites (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) Dalam Mengatur Perdagangan Hiu Di Kawasan Coral Triangel (Implementasi Di Indonesia). Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, 1(2).

 

Budiman, Arief. 2014, "Pelaksanaan Perlindungan Satwa Langka Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Studi Di Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah)." Jurnal Perlindungan Satwa Langka, 26(48).

Fauzi, M.F. 2014. Identifikasi dan Pemanfaatan Satwa Liar Bagi Hutan. Jurnal

Ekologi. 3(2): 2-5.

Fatem SP, Marwa J, Boseren MB, Msen YM. 2021. Nilai Ekonomi dan Analisis    Kebijakan Perburuan             dan Perdagangan Satwa Liar di Kabupaten Manokwari. Jurnal Penelitian Kehutanan Wallaceae,             10(1):63-79.

 

Lempang, M. 2014. Sifat Dasar dan Potensi Satwa Liar. Jurnal Penelitian Kehutanan, 3(2): 163.

 

Raharjo, S., dan Kurniawan H. 2016. Penentuan Manfaat Dari Satwa Liar. UNHAS, 6(8): 103.

 

Salsabila A, Winarno G, Darmawan A. 2017. Studi Perilaku Gajah Sumatera, Elephas maximus sumatranus, Di Pusat Konservasi Gajah Taman Nasional Way Kambas. Jurnal Scripta Biologica, 4(4): 229–233.

 

Semiadi G. 2011. “Pemanfaatan satwa liar dalam rangka konservasi dan pemenuhan gizi masyarakat”. Jurnal Zoo Indonesia, 16(2).

 

Sumarno. 2015. Pengelolaan Satwa Liar dari Ancaman Kepunahan. UI Press, 5.

 

Zulkumardan, Rudika, and Ainal Hadi. 2017, "Tindak Pidana Memperniagakan Satwa yang Dilindungi Jenis Landak dan Penegakan Hukumnya (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Barat)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 1(1).

Komentar