KEBIJAKAN PRUNDANG-UNDANGAN
Kebijakan dan
Peraturan Perundang-undangan Medan, Januari 2021
PERATURAN DAERAH
PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG
PENYELENGGARAAN
KEHUTANAN
Dosen Pebimbing:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Juliana
191201123
HUT 3C
PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Tugas Mata
Kuliah Kebijakan dan Perundang-undangan yang berjudul “Review Peraturan Daerah
Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan” dengan baik
dan tepat pada waktunya, yang disusun sebagai salah satu syarat dalam penilaian
mata kuliah Kebijakan dan Perundang – Undangan Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada dosen
pembimbing Mata Kuliah Kebijakan dan Perundang-undangan Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si. yang telah bersedia menuangkan ilmunya untuk menjadi inspirasi
dalam penyelesaian Tugas ini. Penulis menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun dari para pembaca untuk kesempurnaan laporan
dimasa yang akan datang.
Medan, Januari 2021
Penyusun
BAB I
GAMBARAN UMUN
Jawa Barat dianugrahi
wilayah yang didominasi berupa pegunungan dan perbukitan. Secara tipologi kawasan
seharusnya kawasan yang berada pada posisi lebih tinggi dapat memberikan
perlindungan dibawahnya. Secara ekoregion kawasan pengelolaan hutan merupakan
bagian yang terpenting dalam pengembangan ekosistem maupun pemanfaatannya. Luas
kawasan hutan di Jawa Barat seluas 820.147,46 ha, yang terdiri dari kawasan
konservasi 147.7 14,89 ha, hutan lindung 271.161.19 ha, dan hutan produksi 401.271,38
ha . Kawasan hutan tersebut baru mencapai luasan sekitar 22,11% atau belum
mencukupi daya dukung dan daya tarnpung suatu kawasan optimal sebesar 30%.
Disisi lain tekanan terhadap kawasan hutan semakin meningkat seiring dengan
pertumbuhan jumlah penduduk dan kegiatan pembangunan lainnya yang memerlukan
lahan.
Untuk memenuhi kecukupan luas
kawasan hutan tersebut dapat ditempuh antara lain melalui proses pengukuhan
terhadap tanah timbul pada wilayah pesisir, pembelian lahan milik masyarakat
yang masuk kategori rawan bencana alam , dan pelepasan areal Hak Guna Usaha
(HGU) yang terlantar untuk dijadikan kawasan hutan.
Berdasarkan
statusnya hutan dibagi kedalam 2 (dua) status, yaitu hutan negara dan hutan
hak. Pengelolaan kawasan hutan di Jawa Barat secara umum dilaksanakan oleh Perum
Perhutani (untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung), kawasan konservasi (Cagar
Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, Taman Buru, Taman Nasional) dikelola
oleh Kementerian Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknisnya di Daerah, serta
kawasan konservasi yaitu Taman Hutan Raya yang dikelola oleh pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam
upaya perbaikan lingkungan serta untuk mendukung pencapaian kawasan yang
berfungsi lindung sebesar 45% pemerintah daerah bersama-sama dengan stake
holder terkait, terus melakukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang
diprioritaskan pada lahan kritis. peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar
hutan. pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan telah menunjukkan hasil cukup
menggembirakan yang ditunjukkan setiap tahunnya terdapat kecenderungan
penurunan luasan lahan kritis, yaitu tahun 2011 seluas 483.944,19 Ha, dan pada
tahun 2013 menjadi seluas 342.966,28 Ha. Ke depan rehabilitasi lahan
dilaksanakan secara kolaboratif dengan masyarakat, sisi pendapatan maupun dari
sisi lingkungan.
Pengembangan
hutan Hak atau lazim disebut sebagai hutan rakyat di Jawa barat, sampai dengan
tahun 2012 telah mencapai 271.802,83 Hab dan sampai dengan tahun 2032
ditargetkan mencapai 398.406 Ha. pengembangan hutan hal ini merupakan bagian
penting dalam upaya pemenuhan bahan baku kayu dan aneka usaha kehutanan yang
sangat berperan dalam pengembangan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Diharapkan
melalui optimalisasi produksi bersama dengan optimalisasi produksi yang berasal
dari hutan produksi, Jawa barat dapat berswasembada papan serta hasil aneka
usaha kehutanan lainnya. Produksi kayu dari hutan hak di Jawa barat saat ini
rata-rata setiap tahunnya mencapai 3,4 juta m³. produksi ini sudah jauh
melampaui dari produksi kayu dan berasal dari hutan produksi yang hanya
mencapai rata-rata 150 ribu m³/tahun.
Mengingat
ketergantungan pemenuhan bahan baku yang sudah beralih kepada hutan hak, maka
pengembangan hutan hak juga harus disertai dengan pengembangan dan penguatan
system kelembagaannya, pengembangan system pengolahannya, system keberpihakan
kepada masyarakat petani hutan hak.
Dalam
rangka optimalisasi penyelenggaraan kehutanan di daerah, khususnya untuk
percepatan pelaksanaan pelayanan dan fasilitas kepada masyarakat serta
pembangunan di daerah, maka dapat dibentuk unit pelaksanaan teknis dinas yang
membidangi perbenihan tanaman hutan pengembangan hutan rakyat, rehabilitasi
lahan dan konservasi tanah, pengolahan, pemasaran dan pengendalian hasil hutan
serta pengelolaan taman hutan rakyat.
Mengingat
kompleksitas urusan penyelenggaraan kehutanan, serta dalam upaya mempertahankan
fungsi lingkungan hutan di daerah, optimalisasi pemanfaatan fungsi sosial,
budaya, dan ekonomi secara lestari dan seimbang untuk kesejahteraan masyarakat,
maka perlu disusun peraturan daerah Jawa barat. hal-hal belum dijelaskan secara
rinci dalam peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan
gubernur.
BAB II
ASPEK KONTEN DAN MATERIAL
Menurut UU Nomor 41 Tahun 1999, Sumber
daya alam yang antara lain berupa hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka
alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa
harus dilestarikan dan didayagunakan dengan penuh rasa tanggung jawab, karena
mempunyai fungsi produksi, fungsi lindung antara lain pengaturan tata air,
pencegahan banjir dan erosi, memelihara kesuburan tanah, pelestarian lingkungan
hidup, dan fungsi konservasi keanekaragaman hayati, yang merupakan penyangga
kehidupan serta untuk wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan. Agar
fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan secara optimal dan lestari, maka
dilakukan usaha perlindungan terhadap hutan produksi, hutan lindung, kawasan
suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan
satwa.
Dalam
Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan
perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan
dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi
tercapai secara optimal dan lestari.
Dalam
Pasal 47 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlindungan
hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk :
a.
mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang
disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama
serta penyakit ; dan
b.
mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas
hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan
dengan pengelolaan hutan.
Perlindungan
hutan ditujukan terhadap hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam,
kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan hak, hasil hutan dan tumbuhan dan
satwa.Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada Pejabat
Kehutanan tertentu dalam lingkup instansi kehutanan di pusat dan daerah diberi
kewenangan kepolisian khusus yang disebut Polisi Kehutanan.
Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pengurusan hutan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diberi
wewenang sebagai penyidik yang disebut Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Kehutanan. Untuk melakukan pengamanan hutan di areal kawasan hutan yang telah
dibebani hak atau izin dapat dibentuk Satuan Pengamanan Hutan oleh pemegang hak
atau pemegang izin, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh instansi
kehutanan.
Mengingat
bahwa keberadaan hutan sangat penting bagi kehidupan manusia, maka perlindungan
hutan tidak saja dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, tetapi
juga oleh segenap masyarakat dengan berperan-serta secara aktif, baik langsung
maupun tidak langsung. Dalam upaya untuk lebih menjamin usaha perlindungan
hutan, sebagian wewenang yang menjadi urusan Pemerintah dapat diserahkan ke
daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk terlaksananya perlindungan
hutan, maka dilakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang, baik oleh
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat secara terkoordinasi,
terintegrasi, dan tersinkronisasi.
BAB III
KELAYAKAN DAN IMPLEMENTASI
Dalam
peraturan Nomor 8 Tahun 2014 tentang "Penyelenggaraan Kehutanan"
telah dilaksanakan dengan baik terutama pengelolaan hutan yaitu pedoman sebagaimana
dimaksud pada pasal 27 meliputi Pengelolaan Hutan Negara, pengendalian dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dilakukan oleh Kementerian
Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknisnya di Daerah beserta aparat bawahannya
secara tehnis operasional sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya. Namun
dalam beberapa kasus, akibat ketergantungan pemenuhan bahan baku yang sudah
beralih kepada hutan hak, maka pengembangan hutan hak juga harus disertai
dengan pengembangan dan penguatan system kelembagaannya, pengembangan system
pengolahannya, system keberpihakan kepada masyarakat petani hutan hak.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
Dalam pelaksanaan peraturan daerah
ini diperlukan komitmen bersama seluruh masyarakat Jawa barat dalam rangka
implementasi penyelenggaraan kehutanan, untuk mendukung tercapainya tujuan dari
pembangunan masyarakat Jawa barat. Agar lebih menjamin usaha perlindungan
hutan, sebagian wewenang yang menjadi urusan Pemerintah dapat diserahkan ke
daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk terlaksananya perlindungan
hutan, maka dilakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang, baik oleh
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat secara terkoordinasi,
terintegrasi, dan tersinkronisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 8
Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan,
Di Wilayah Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal
46 Tentang Kehutanan

Komentar
Posting Komentar