KEBIJAKAN PRUNDANG-UNDANGAN

 

Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan                                     Medan,      Januari  2021

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG

PENYELENGGARAAN KEHUTANAN

 

Dosen Pebimbing:

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

 

Oleh:

Juliana

191201123

HUT 3C

 

 

 

 

 

 



 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Tugas Mata Kuliah Kebijakan dan Perundang-undangan yang berjudul “Review Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan” dengan baik dan tepat pada waktunya, yang disusun sebagai salah satu syarat dalam penilaian mata kuliah Kebijakan dan Perundang – Undangan Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing Mata Kuliah Kebijakan dan Perundang-undangan Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. yang telah bersedia menuangkan ilmunya untuk menjadi inspirasi dalam penyelesaian Tugas ini. Penulis menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca untuk kesempurnaan laporan dimasa yang akan datang.

 

 

Medan,    Januari 2021

 

 

 

 

                                                                                                                                    Penyusun

 


 

BAB I

GAMBARAN UMUN

 

                Jawa Barat dianugrahi wilayah yang didominasi berupa pegunungan dan perbukitan. Secara tipologi kawasan seharusnya kawasan yang berada pada posisi lebih tinggi dapat memberikan perlindungan dibawahnya. Secara ekoregion kawasan pengelolaan hutan merupakan bagian yang terpenting dalam pengembangan ekosistem maupun pemanfaatannya. Luas kawasan hutan di Jawa Barat seluas 820.147,46 ha, yang terdiri dari kawasan konservasi 147.7 14,89 ha, hutan lindung 271.161.19 ha, dan hutan produksi 401.271,38 ha . Kawasan hutan tersebut baru mencapai luasan sekitar 22,11% atau belum mencukupi daya dukung dan daya tarnpung suatu kawasan optimal sebesar 30%. Disisi lain tekanan terhadap kawasan hutan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan kegiatan pembangunan lainnya yang memerlukan lahan.

            Untuk memenuhi kecukupan luas kawasan hutan tersebut dapat ditempuh antara lain melalui proses pengukuhan terhadap tanah timbul pada wilayah pesisir, pembelian lahan milik masyarakat yang masuk kategori rawan bencana alam , dan pelepasan areal Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar untuk dijadikan kawasan hutan.

Berdasarkan statusnya hutan dibagi kedalam 2 (dua) status, yaitu hutan negara dan hutan hak. Pengelolaan kawasan hutan di Jawa Barat secara umum dilaksanakan oleh Perum Perhutani (untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung), kawasan konservasi (Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, Taman Buru, Taman Nasional) dikelola oleh Kementerian Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknisnya di Daerah, serta kawasan konservasi yaitu Taman Hutan Raya yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam upaya perbaikan lingkungan serta untuk mendukung pencapaian kawasan yang berfungsi lindung sebesar 45% pemerintah daerah bersama-sama dengan stake holder terkait, terus melakukan upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang diprioritaskan pada lahan kritis. peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan telah menunjukkan hasil cukup menggembirakan yang ditunjukkan setiap tahunnya terdapat kecenderungan penurunan luasan lahan kritis, yaitu tahun 2011 seluas 483.944,19 Ha, dan pada tahun 2013 menjadi seluas 342.966,28 Ha. Ke depan rehabilitasi lahan dilaksanakan secara kolaboratif dengan masyarakat, sisi pendapatan maupun dari sisi lingkungan.

Pengembangan hutan Hak atau lazim disebut sebagai hutan rakyat di Jawa barat, sampai dengan tahun 2012 telah mencapai 271.802,83 Hab dan sampai dengan tahun 2032 ditargetkan mencapai 398.406 Ha. pengembangan hutan hal ini merupakan bagian penting dalam upaya pemenuhan bahan baku kayu dan aneka usaha kehutanan yang sangat berperan dalam pengembangan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Diharapkan melalui optimalisasi produksi bersama dengan optimalisasi produksi yang berasal dari hutan produksi, Jawa barat dapat berswasembada papan serta hasil aneka usaha kehutanan lainnya. Produksi kayu dari hutan hak di Jawa barat saat ini rata-rata setiap tahunnya mencapai 3,4 juta m³. produksi ini sudah jauh melampaui dari produksi kayu dan berasal dari hutan produksi yang hanya mencapai rata-rata 150 ribu m³/tahun.

Mengingat ketergantungan pemenuhan bahan baku yang sudah beralih kepada hutan hak, maka pengembangan hutan hak juga harus disertai dengan pengembangan dan penguatan system kelembagaannya, pengembangan system pengolahannya, system keberpihakan kepada masyarakat petani hutan hak.

Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan kehutanan di daerah, khususnya untuk percepatan pelaksanaan pelayanan dan fasilitas kepada masyarakat serta pembangunan di daerah, maka dapat dibentuk unit pelaksanaan teknis dinas yang membidangi perbenihan tanaman hutan pengembangan hutan rakyat, rehabilitasi lahan dan konservasi tanah, pengolahan, pemasaran dan pengendalian hasil hutan serta pengelolaan taman hutan rakyat.

Mengingat kompleksitas urusan penyelenggaraan kehutanan, serta dalam upaya mempertahankan fungsi lingkungan hutan di daerah, optimalisasi pemanfaatan fungsi sosial, budaya, dan ekonomi secara lestari dan seimbang untuk kesejahteraan masyarakat, maka perlu disusun peraturan daerah Jawa barat. hal-hal belum dijelaskan secara rinci dalam peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur.

BAB II

ASPEK KONTEN DAN MATERIAL

 

            Menurut UU Nomor 41 Tahun 1999, Sumber daya alam yang antara lain berupa hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa harus dilestarikan dan didayagunakan dengan penuh rasa tanggung jawab, karena mempunyai fungsi produksi, fungsi lindung antara lain pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, memelihara kesuburan tanah, pelestarian lingkungan hidup, dan fungsi konservasi keanekaragaman hayati, yang merupakan penyangga kehidupan serta untuk wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan. Agar fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan secara optimal dan lestari, maka dilakukan usaha perlindungan terhadap hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa.

Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

 

Dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk :

a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit ; dan

b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Perlindungan hutan ditujukan terhadap hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan hak, hasil hutan dan tumbuhan dan satwa.Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada Pejabat Kehutanan tertentu dalam lingkup instansi kehutanan di pusat dan daerah diberi kewenangan kepolisian khusus yang disebut Polisi Kehutanan.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diberi wewenang sebagai penyidik yang disebut Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan. Untuk melakukan pengamanan hutan di areal kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin dapat dibentuk Satuan Pengamanan Hutan oleh pemegang hak atau pemegang izin, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh instansi kehutanan.

Mengingat bahwa keberadaan hutan sangat penting bagi kehidupan manusia, maka perlindungan hutan tidak saja dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, tetapi juga oleh segenap masyarakat dengan berperan-serta secara aktif, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam upaya untuk lebih menjamin usaha perlindungan hutan, sebagian wewenang yang menjadi urusan Pemerintah dapat diserahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk terlaksananya perlindungan hutan, maka dilakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang, baik oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat secara terkoordinasi, terintegrasi, dan tersinkronisasi.

 

 

BAB III

KELAYAKAN DAN IMPLEMENTASI

 

Dalam peraturan Nomor 8 Tahun 2014 tentang "Penyelenggaraan Kehutanan" telah dilaksanakan dengan baik terutama pengelolaan hutan yaitu pedoman sebagaimana dimaksud pada pasal 27 meliputi Pengelolaan Hutan Negara, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknisnya di Daerah beserta aparat bawahannya secara tehnis operasional sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya. Namun dalam beberapa kasus, akibat ketergantungan pemenuhan bahan baku yang sudah beralih kepada hutan hak, maka pengembangan hutan hak juga harus disertai dengan pengembangan dan penguatan system kelembagaannya, pengembangan system pengolahannya, system keberpihakan kepada masyarakat petani hutan hak.

 

 

BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

 

            Dalam pelaksanaan peraturan daerah ini diperlukan komitmen bersama seluruh masyarakat Jawa barat dalam rangka implementasi penyelenggaraan kehutanan, untuk mendukung tercapainya tujuan dari pembangunan masyarakat Jawa barat. Agar lebih menjamin usaha perlindungan hutan, sebagian wewenang yang menjadi urusan Pemerintah dapat diserahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk terlaksananya perlindungan hutan, maka dilakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang, baik oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat secara terkoordinasi, terintegrasi, dan tersinkronisasi.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan  Kehutanan, Di Wilayah Jawa Barat

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 46 Tentang Kehutanan

 

 

 

 

Komentar